Sabtu, 11 September 2010

Intisari Kewiraan (Buku Ir. Hendri A. Saleh, MA)

BAB. I
KEWIRAAN

Kata kewiraan adalah WIRA(Sanskerta) artinya pahlawan (Hero). Imbuhan, awalan KE dan akhiran AN menyataikan Kumpulan Sifat. Jadi kewiraan adalah kumpulan sifat-sifat yang terdapat dalam diri seorang mahasiswa. Karena kewiraan termasuk Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) dimana semua mahasiswa wajib mengambil dan harus lulus.
Tujuan pendidikan kewiraan :
1. Wadah berfikir kritis, kompeherenshif (memandang dari segala sudut) dan integral (menyatu dan seimbang) dalam mengkaji masalah bangsa, Negara dan masyarakat.
2. Turut berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
3. Yakin akan Pancasila dan UUD 1945.
4. Cinta tanah air dan bangsa.
5. Sedia berkorban untuk bangsa dan Negara.
Pola berfikir dasar Kewiraan adalah karena bangsa Indonesia sejak prasejarah, masa sejarah, penjajahan, kemerdekaan, mempertahankan kemerdekaan, orla, orba, masa transmisi hingga zaman reformasi sekarang ini selalu menghadapi Ancaman, Tantangan, Hambatan, Dan Gangguan (ATGH) dari dalam maupun dari luar negeri. Dengan memahami ATGH bisa dilakukan:
1. Jalan sejarah yang sebenarnya.
2. Antisipasi untuk ATGH masa mendatang.
3. Tindakan yang tepat dalam upaya bela Negara.
Bela Negara adalah: tekad, sikap, semangat serta tindakan WNRI dalam menjaga, memelihara dan mempertahankan bangsa Indonesia.


BAB. 2
KENEGARAAN

A. Pengertian Negara
Istilah “Negara” mulai muncul di zaman renaissance di Eropa abad 15, disebut LA Stato (Italia), The State (Inggris) yang diIndonesiakan menjadi negara.
Negara adalah :
1. Organisasi di suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang syah dan ditaati oleh masyarakat, (KUBI).
2. Kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang di organisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menetukan tujuan nasionalnya. (Kamus).
3. Bagian dunia yang berada di bawah kekuasaan suatu pemerintah yang berdaulat, merupakan organisasi yang diadakan oleh suatu atau beberapa bangsa yang berdiam dalam suatu daerah tertentu, untuk memelihara hak, yang berlaku di kalangan mereka, membela kepentingan dan kesejahteraan bersama terhadap serangan dari luar dan menyelenggarakan cita-cita kemakmuran bersama, baik rohani maupun materi. (Eksipoledi).
4. Suatu struktur politik yang harus diatur oleh hukum mencakup suatu komonitas manusia yang hidup dalam suatu wilayah yang menjadi milik mereka dimana adanya pengadaan dan pemeliharaan tata keteraturan (hukum) bagi kehidupan mereka serta adanya monopoli penggunaan kekuatan fisik. (Max Weber).
5. Suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. (Prof. R. Djokosoetono, SH).
6. Suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus ada; pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat hidup dengan teratur sehingga membentuk nation (bangsa). (Prof. G. Pringgodigdo, SH).

Ciri-ciri sebuah negara:
1. Ada wilayah.
2. Ada rakyat.
3. Ada organisasi/pemerintah.
4. Ada peraturan/UU/Oknum.
5. Berdaulat.
6. Mempunyai tujuan yang sama.
7. Ada SDA.



Negara juga diistilahkan untuk (Prof. Mr. L. J. Van Apeldoon) :
a. Penguasa, orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang berdomisili dalam suatu wilayah.
b. Persekutuan rakyat, suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah.
c. Pada suatu wilayah tertentu yang di dalamnya hidup suatu bangsa.
d. Kas negara (Fiscus), harta yang dipegang penguasa.

Negara akan memunculkan kelompok penguasa yang mempunyai wilayah bangsa secara bertahap. Juga akan muncul;
1. Kelompok kalah bersaing (tertindas).
2. Daerah kekuasaan dengan batas yang jelas,
3. Polisi dan pengadilan serta angkatan bersenjata.
4. Administrasi, birokrasi dan ketentuan-ketentuan lain yang mengikat.

Ada beberapa negara tidak menyebut dirinya negara (state), yaitu:
a. Yunani, karena wilayahnya kecil sehingga menekankan kepada pemikiran hak, bukan keunggulan dalam ketaatan.
b. Romawi, karena “a closed corporation” dan melakukan perbudakan. Romawi disebut citivas atau ras publika, kemudian menjadi imperium.

B. Pemerintahan
Pemerintah adalah pemberian kekuasaan oleh manusia kepada manusia lain yang tidak dimiliki siapapun juga, karena haknya maupun kekuatannya. Kekuatan itu: lebih kuat jasmaninya atau lebih cerdas dari yang lain, takut, hal gaib (pemimpin suci), dianggap pemegang kekuasaan dari tuhan.
Pemerintah diawali dengan munculya kelompok yang berpengaruh atau mempunyai kedudukan yang istimewa. Pengaruh dan keistimewaannya itu sebenarnya diciptakan rakyat negara itu. Dengan harapan mendapatkan perlindungan, pertolongan, dsb, rakyat menyerahkan kepada kelompok atau golongan orang tersebut.
Dalam pemerintahan sebenarnya kedaulatan berada di tangan rakyat. Karena rakyatlah yang memberkan kekuasaan kepada pemerintahan. Kedaulatan berasal dari bahasa Arab, yaitu Daulat, berarti kekuasaan atau dinasi pemerintahan. Kemudian diartikan sebagai suplemus (Latin = yang tertinggi). Jadi kedaulatan adalah wewenang tertinggi dari suatu kesatuan politik yang berada di bawah kekuasaan lain.
Bentuk pemerintahan yang terkemuka saat ini adalah:
1. Presiden, kepala pemerintahan/ negara presiden.
2. Kerajaan, kepala negara raja, kepala pemerintahan psresiden, misalnya: Yunani.
3. Kerajaan, kepala negara raja/ratu, kepala pemerintahan perdana menteri, misalnya: Thailand dan Inggris.
4. Kesultanan, kepala negara sultan, kepala pemerintahan perdana menteri, misalnya: Malaysia dan Brunai.
5. Kekaisaran, kepala negara kaisar, kepala pemerintahan perdana menteri, misalnya: Jepang.
6. Negara gabungan disebut juga negara serikat, kepala negara/pemerintahan presiden, misalnya: Tazmania dan USA.

C. Bangsa
Adalah kesatuan orang-orang yang bersamaan asal, keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri (KUBI).
Zainul Ittihad Amin mengatakan, bangsa (nation) adalah hasil suatu proses menyatunya kelompok-kelompok masyarakat dalam bidang politico-historis, sosio cultural, sosio ekonomis, sosio budaya dengan berinteraksi komunikasi sehingga menjadi kelompok lebih besar dari regional, tapi kecil dari internasional dan punya identitas berbeda dengan bangsa lain.
Faktor penyebab bersatunya suatu kelompok menjadi bangsa:
1. Kesamaan tempat tinggal (geografis).
2. Etnis. (pertalian dalam kelompok sosial karena keturunan dan adat).
3. Ras. (pengelompokkan berdasarkan cirri-ciri fisik rumpun bangsa).
4. Agama.
5. Latar belakang sejarah.
Konsep bangsa menurut Indonesia adalah bukan berasal dari satu nenek moyang, tapi satu kesatuan solidaritas , setia kawan, satu jiwa, satu azas spiritual yang tercipta oleh rasa pengorbanan pada masa lampau.

D. Warga Negara
Rakyat yang menetap pada suatu wilayah tertentu dalam suatu negara disebut warga negara. Ia diikat oleh kewajiban dan hak terhadap negara yang dilindungi undang-undang negara tersebut.
Warga negara adalah penduduk negara tersebut. Namun tak semua penduduk warga negara. Sehingga penduduk hubungannya tidak terputus dengan negara ketika tidak menjadi warga negara tersebut. Kecuali memutuskan hubungan kewarga negaraannya.
Azas penetuan warga negara:
1. Ius Soli (Daerah Kelahiran), warga negara seorang ditentukan oleh tempat kelahirannya.
2. Ius Sanguinis (Keturunan), warga negar yang ditentukan oleh keturunannya.

Sekarang ini kebanyakan negara memakai ius sanguinis. Warga negara juga bisa karena permintaan atau diminta.




E. Indonesia
Kata Indonesia berasal dari kata indo dan Melanesia. Indo diperkenalkan bangsa Belanda sebagai sebutan untuk keturunan Belanda-Indonesia. Sedangkan kata indo diadopsi Belanda dari istilah dunia bahwa kawasan benua Asia disebut Indo Eropa. Misalnya Indo Cina adalah daerah bagian timur Asia Tenggara disebut juga Hindia Belakang, wilaya Camboja, Laos dan Vietnam. Indo diistilahkan sebagai nusantara, sedangkan Melanesia adalah daerah Asia Tenggara yang penduduknya mayoritas berasal dari ras Melanesia.
Kepulauan Nusantara terbesar di dunia. Letaknya memanjang disepanjang khatulistiwa. Panjangnya sekitar 500 ribu Km. sebanding dengan kawasan Pantai Timur hingga Pantai Barat Amerika atau Moskow-London.
Geografis Indonesia adalah:
1. Jarak dari utara ke selatan 1.118 Km.
2. Jarak dari timur ke barat 5.110 Km.
3. Letaknya 6⁰ LU 11⁰ LS, 95⁰BT -141BT⁰.
4. Berada antara Benua Asia dan Australia, Lautan Pasifik-Samudera Hindia.
5. Terdapat 17.508 pulau besar dan kecil.
6. Luas daratan 1,9 Juta Km, Perairan 5,7 juta Km = 2/3 dari seluruh wilayah (7,6 Km).
7. Indonesia bagian barat dominan dengan daratan dan merupakan wilayah pertanian. Indonesia bagian timur dominan perairan yang kaya akan hasil laut.
8. Umumnya tanahnya subur kecuali beberapa daerah di Kalimantan dan Papua.
9. Terdapat 7 dari 9 mineral dunia.
10. Jumlah penduduk lebih dari 200 juta jiwa, penyebarannya tidak merata, dominan terdapat di Jawa, Madura, Bali, dan Lombok (Jambal).

Keunggulan posisi geografis:
1. Daerah strategis untuk lalulintas.
2. Tujuan pariwisata.
3. Hutannya kaya, menjadi paru-paru dunia dan awal darii bahan tambang..
4. Daerahnya subur..
5. Cuaca stabil.
6. Faunanya banyak.
7. Kawasan telekomunikasi terbaik di dunia.
8. Air banyak.
Keunggulan posisi Indonesia:
1. Daerah damparan (sampah, penjajah, penjahat, dsb).
2. Hama penyakit banyak.
3. Produksi pertanian tidak maksimal (terbatas).
4. Rakyatnya kerdil dan bodoh.
5. Miskin.
6. Nilai kemanusiiaannya rendah.
Cara mengatasinya:
1. Menjalin hubungan negara (bilateral/multi lateral) yang baik.
2. Memperkuat pertahanan dan keamanan, sehingga diperlukan TNI, Polisi, Satpam, Wanra (dibina TNI), Kamra/Hansip (binaan Polri).
3. Menginventarisir kekayaan dengan baik dan memanfaatkan dengan baik, sehingga pilau-pulau tidak dicaplok negara lain, misalnya: Simpadan-Lingitan yang saat ini resmi menjadi milik Malaysia (Maret 2003).
4. Kerja keras sehingga produksi sama dengan negara lain.
5. Melakukan pemerataan penduduk (penyebaran, pendidikan, keterampilan dan kesejahteraan).
6. Memperkuat kesehatan penduduk.
7. Hemat SDA (SDA unrenewable dan renewable).
8. Mejaga kelestarian lingkungan.

F. Indragiri Hulu
Pembentukan Kab. Inhu awalnya dengan UU No.12 Tahun 1956, yaitu pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten dalam lingkungan propinsi Sumatera Tengah bernama Kabupaten Indragiri, dengan wilayah Kuantan, Rengat, Tembilahan Hilir.
Tahun 1965 Kab. Indragiri dimekarkan menjadi Kab. Inhu dan Inhil berdasarkan UU No.6 Tahun 1965. Pada era otonomi daerah, 1999, Kab. Inhu dimekarkan menjadi Kab Inhu dan Kab. Kuansing.
Dengan Peraturan Daerah No.9 Tahun 2000 saat ini banyaknya kecamatan di Kab. Inhu ada 9 dan 140 desa, yaitu Kecamatan Rengat, Rengat Barat, Seberida, Batang Gansal, Batang Cenaku, Lirik, Pasir Penyu, Kelayang, dan Peranap.
Luas wilayah Inhu 8.198,26 Km2., terdiri dari dataran rendah, dataran tinggi, rawa-rawa dengan ketinggian 5-400 dpl.
Batas wilayah Utara dengan Kab.Pelalawan, Selatan dengan Kab. Bungo Tebo (Jambi), Barat dengan Kab. Kuansing, dan Timur dengan Kab. Inhil.
Potensi, kekuatan (strengths), peluang (opportunities):
1. Lahan perkebunan belum terolah 86.911, 20 Ha di Rengat, Batang Gansal, Peranap dan Kelayang.
2. Pengoptimallan perkebunan sawit, karet, dsb.
3. Wisata alam.
4. Pasir kuarsa, kaolin, batu bara, dan garnit di Seberida.
5. Minyak bumi.
6. Agribisnis: tanaman pangan, hortikultura, perikanan dan peternakan.
7. Hasil hutan.
8. Stabilitas keamanan relative terkendali.
9. Daerah bersungai.
10. Hinterland (daerah penyangga) Batam, Bintan, Singapura dan Malaysia.
11. Pembatasan luas maksimal. Penguasaan dan pengelolaan lahan untuk PBS.

Kelemahan (weakness) dan Tantangan (threats):
1. Kualitas SDM dalam menguasai informasi dan tekanan 86% pendidikan setingkat SD.
2. PAD terbatas.
3. Penduduk miskin, income perkapita Rp. 1,79 juta.
4. Kemampuan aparat melayani masyarakat terbatas.
5. Monokultur usaha pertanian.
6. Kerusakan alam.
7. Banjir.
8. Investasi swasta rendah.

Upaya mengatasi:
1. Meningkatkan pendidikan formal dan non formal, kesehatan.
2. Pengentasan kemiskinan dengan member peluang sebesar-besarnya kepada masyarakat pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
3. Mempromosikan daerah.
4. Pelancar jalan, listrik, telekomunikasi, air (Jelita).
5. Membangun pedesaan karena umumnya masyarakat Inhu tinggal di pedesaan.
6. Peningkatan peran serta masyarakat.
7. Peningkatan infrastruktur (Fasilitas Umum).



BAB. 3
GEOPOLITIK

1. PENGANTAR
Berasasl dari kata Geo = Bumi, dan Politik = hal-hal yang berhubung dengan pemerintahan, lembaga-lembaga dan prosesnya (tata pemerintahan) baik beruopa kegiatan perorangan maupun kelompok, merupakan hubungan kemanusiaan secara mendasar.
Ilmu ini dikembangkan Friderich Ratzel (1897) yang diartikan ilmu politik yang diarahkan kepada pengertian ekspansi (perluasan) wilayah inti pendapatnya, konsep ruang yang ditempati oleh kelompok-kelompok politik.
Ratzel juga mengembangkan hukum tentang ekspansi negara-negara antara lain:
1. Perkembangan kebudayaan yang terwujud dalam bentuk gagasan, kegiatan perutusan, dan produksi harus diimbangi dengan pemekaran wilayah.
2. Untuk membuktikan keunggulan, negara harus mengambil dan menguasai satuan-satuan politik yang berdekatan terutama yang bernilai strategis dan ekonomis.
3. Dalam perjuangan kelangsungan hidup suatu bangsa hukum alam tetap berlaku, hanya yang unggul dapat bertahan dan terus hidup (survival of the fittest).
4. Negara sebagai organisme juga menglami siklus hidup seperti manusia, lahir, tumbuh berkembang mencapai puncak, kemudian menyusut dan mati. Untuk itu batas-batas negara harus bersifat sementara. Jika ruang hidup suatu negara tidak sesuai lagi dengan keperluan negara/bangsa maka batas dapat diubah secara damai atau kekerasan (perang). Ini disebut teori ruang.

Jadi geopolitik adalah; kebijakan politik yang mengaitkan pengaruh letak geografi bumi yang menjadi wilayah (ruang hidup manusia).
Rudolf Kjellen mengatakan, negara sebagai organisme harus mempunyai kemampuan intelektual, sehingga harus mempunyai geologi politik, ekonomi politik, demopolitik (pengurusan) dan krato politik (rumah tangga).
Teorinya, dalam megejar kekuatan negara tidak hanya berekspansi tapi juga bergantung pembekalan luar, harus swasembada dan memanfaatkan kemajuan budaya dan teknologinya. Ini disebut dengan pengembangan kekuatan nasional, bertujuan:
1. Ke dalam, mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis.
2. Ke luar, memperoleh batas-batas negara yang baik.

Menurut Karl Haushofer, geopolitik: landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam memperjuangkan demi kelansungan hidup suatu organisasi negara untuk memperoleh ruang hidupnya (lebenstraum). Artinya,diperlukan kekuatan untuk peruasan daerah (ekspansi).
Kekuatan adalah inti politik. Yakni kekuatan fisik dan mental spiritual. Kekuatan fisik sering dilakukan negara besar, misalnya USA dan sekutu menyerang Irak awal April 2003. Kekuatan spiritual cendrung kea rah politik persuasi melalui diplomasi dan musyawarah.
Ada beberapa konsep kekuatan:
1. Kekuatan di darat (wawasan benua) dikemukakan Sir Halford Mackinder (1861-1917) dan Karl Haushofer. Menyebutkan: negara yang mengusai daerah jantung (Eurasia) akan mengusai pulau dunia, yang menguasai pulau dunia akan menguasai dunia. Contoh: Eropa, Jerman, Amerika-USA, Asia-Cina, Autralia_Australia.
2. Kekuatan di lautan (wawasan maritime/bahari) dikemukakan Sir Walter Releigh dan Alfred Thayer Mahan; Negara yang menguasai lautan akan menguasai perdagangan. Menguasai perdagangan berarti menguasai dunia. Contoh Singapura dan Jepang.
3. Kekuatan di udara (wawasan dirgantara), dikemukakan W. Mitchel, A. Savensky, Guilio Douched dan J. F. Fuller, kekuatan di uadara adalah daya tangkis yang ampuh terhadap segala ancaman. Contoh : Inggris.
4. Daerah batas (Rimland) dikemukakan Nicholas Spykman, merupakan penggabungan semua teori tersebut.


2. GEOPOLITIK PANCASILA
Geopolitik Indonesia berbeda dengan semua teori itu, karena harus sesuai dengan Pancasila. Geopolitik adalah: kebijakan mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan letak geografis berdasarkan pengetahuan ilmiah.
Geostrategi: kebijakan pelaksanaan dalam menetukan tujuan-tujuan dan sarana-sarana seta cara penggunaan sarana-sarana tersebut guna mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan kostelasi geografis Negara.
Geopolitik Indonesia mengandung unsur ekspansionisme maupun kekerasan namun harus memiliki pembenaran dari cita-cita nasional yaitu kemampuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan.
Pada prinsipnya Geopolitik Pancasila adalah pemanfaatan seluruh SDA di Indonesia untuk mencapai cita-cita nasional. Sehingga Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam diikuasasi oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.



BAB. 4
WAWASAN NUSANTARA
(WASANTARA)

1. Pengantar
Wawasan adalah gabungan ilu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman seseorang yang digunakan untuk sebagai bahan pendukung perasaan dan fikirannya yang disampaikan kepada pihak lain.
Nusantara adalah semua wilayah yang berada di sekitar negara Indonesia, baik darat, laut, maupun udara.
Jadi Wasantara adalah pengetahuan, keterampilan, dan pengelaman seseorang tentang nusantara yang digunakannya sebagai dasar (basic) dalam memahami tentang Indonesia.
Sedangkan menurut Dr. Sabarti Akhaidah dkk, Wasantara adalah cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya sesuai Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan Wasantara:
1. Agar dapat memanfaatkan kondisi geografis, sejarah, serta kondisi sosbud untuk mencapai cita-cita dan kepentingan nasional.
2. Mmenselaraskan keberadaan diri dengan lingkungannya.
3. Sumber utama dan landasan kuat dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
4. Mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman serta ikut mewujudkan kebahagiaan dan perdamaian.
Aspek Wasantara, terdiri atas gatra:
1. Letak geografis pada posisi silang.
2. Keadaan dan kekayaan alam.
3. Keadaan dan kemampuan penduduk.
4. Impleksosbud Hankam.
Manfaat Wasantara dalam pembangunan nasional, untuk mewujudkan kepentingan nusantara, sebagai satu kesatuan:
1. Politik terdiri dari wilayah dan segala isinya, rakyat, perasaan, falsafah – ideologi & hukum.
2. Sosial budaya (peri kehidupan, budaya).
3. Ekonomi (efektif/modal, untuk perkembangan ekonomi).
4. Pertahanan dan Keamanan (ancaman, hak dan kewajiban).
Maka Wasantara mengikat semua penyelenggara negara, lembaga kenegaraan, dan kemasyarakatan serta rakyat Indonesia. Sehingga semua kebijakan dan perencanaan pembangunan harus mencerminkan Wasantara.

2. Historis dan Yuridis Formal Nusantara.
Wasantara dimulai dengan diterapkannya Azas Nusantara dalam pengumuman pemerintah tanggal 13 Desember 1957, bahwa Nusantara merupakan suatu kesatuan yang bulat, yang disebut Deklerasi Djuanda. Lebar laut wilayah Indonesia 12 mil diukur dari titik terluas garis yang menghubungkan pulau-pulau terluar (point to point theory). Sebelum tata kelautan Indonesia mengikut Ordonansi 1939 yaitu azas pulau demi pulau, yaitu diukur 3 mil dari pantai waktu surut.
Kelemahan Azas Ordonasi:
1. Ada antar pulau yang lautnya bukan wilayah Indonesia, sehingga negara manapun boleh memanfaatkannya.
2. Mengancam stabilitas Hankamnas.
3. Merugikan secara Sosek.
Karena itu pemerintah RI menyatakan Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan utuh. Konsep ini dikenal dengan “Azas Nusanttara”(Konsep Kewilayahan). Konsep ini diterima karena sesuai dengan Archipelagic Principle (Wilayah Negara Kepulauan). Mulai berlaku berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Internasional tahun 1951. Namun azasini tidak mengatur kewenangan pengelola SDA dii wilayah perairan dan garis batas laut 200m, memuat:
1. Segala SDA yang terdapat dalam landas komitmen Indonesia milik ekslusif RI.
2. RI bersedia menyelesaikan garis batas landas kontinen dengan negara tetangga melalui perundingan.
3. Jika tidak ada perjanjian garis batas, maka batas landas kontinen Indonesia adalah garis yang ditarik di tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dan titik terluar wilayah negara tetangga.
4. Tuntutan di atas tidak mempengaruhi sifat dn status perairan di atas landas kontinen serta udara di atas perairan itu.
Pengumuman ini jauh berbeda dengan Pengumuman Pemerintah RI tahun 1957 bersifat kewilayahan, sedangkan tahun 1969 konsep politik dan ketatanegaraan.
Akibat pengumuman tahun 1969 yang diundangkan dengan UU No. 1 Tahun 1973 tentang Landasan Kontine, Luas Wilayah Indonesia bertambah 0.8 Juta Km², sehingga menjadi 6.7 Km².
Tanggal 21 Maret 1980 keluar pengumuman tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), 200 mil dari garris dasar. Diundangkan dengan UU No. 5 tahun 1983. Isinya, seluruh SDA hayati dan non hayati di bawah permukaan laut, di dasar laut dan di bawah laut menjadi hak ekslusif RI. Akibatnya wilayah Indonesia bertambah lagi 2.5 juta Km², menjadi 9.2 juta Km² dan eksploitasinya harus izin pemerintah RI.
Konsep Azas Negara yang memunculkan Negara Kepulauan (Archipelagic State) menghadapi banyak tantangan. Karena konsep Negara Kepulauan dalam tata hukum Internasional belum ada, yang atas laut yang dikenal hanyalah :
a. Res Nullius (laut tidak ada yang memiliki).
b. Res Communis (Laut milik bersama).
Tahun 1982 Konvensi Hukum Laut memberikan perluasan yuridis negara-negara pantai di lautan bebas. Azas ZEEI diterima dan Azas Nusantara dinyatakan sebagai Hukum Internasional.

3. Unsur Dasar Wasantara
Nusantara dinyatakan sebagai satu kesatuan utuh wilayah yang batas-batasnya ditentukan oleh lautan yang memilki ribuan pulau dan gugusan pulau, sehingga:
a. Ke dalam, nusantara bersifat dan ciri sebagai satu kesatuan wilayah laut dengan pulau-pulau dan gugusan pulau-pulau yang unsur-unsurnya satu kesatuan bulat.
b. Ke luar, karena letaknya pada persimpangan jalur dunia, bersifat dan ciri posisi silang.
Untuk menhadapi ATHG dari kedua hal tersebut, maka Indonesia menjalankan Politik Bebas Aktif.
Sifat pokok Wasantara, persatuan dan kesatuan bidang Ipoleksosbud Hankam Banwilpsik.
Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara diperlukan sikap-sikap dan perbuatan Wasantara.
Sikap dan perbuatan yang harus dikembangkan sesuai dengan Wasantara adalah:
a. Meminimalisasi primordial (kesuukuan/daerah).
b. Meningkatkan iptek rakyat untuk pemanfaatan seoptimal mungkin SDA laut, darat dan udara.
c. Memberikan perhatian penuh pada laut.
Namun ATHG yang dihadapi untuk menerapkan kesatuan Wasantara juga besar, hak itu karena:
a. Indonesia terdiri dari beribu pulau dengan segala hal pada pulau itu saling berbeda.
b. Perbedaan suku, bahasa, agama, dan budaya.
c. Kemiskinan dan kualitas SDM.



BAB. 5
DISIPLIN NASIONAL

1. Pengantar.
Disiplin adalah sesuatu tata aturan kehidupan individu yang didasari dengan memaksakan diri sehingga menjadi kebiasaan yang tidak mengenal kompromi dalam pelaksanaannyadan dipandang sesuatu yang terbaik oleh komunitas tersebut.
Sedangkan menurut Anton Moelyono, disiplin adalah tata tertib atau ketaatan (kepatuhan) terhadap suatu peraturan tata tertib.
Disiplin nasional makin mengemuka semenjak Kabinet Pembangunan VI bentukan Soeharto (1997). Ketikat TB. Silalahi menjadi Menteri Penertiban Aparatur Negara (PAN). Dia mengeluarkan Gerakan Disiplin Nasional (GDN). Dengan melibatkan para pejabat tinggi di suatu daerah/instansi sebagai Kader Penegak Disiplin. Tugasnya antara lain menangkap pegawai yang tidak mengikuti peraturan.
Disiplin nasional diperlukan untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai negara maju. Sebab ciri-ciri masyarakat negara maju adalah:
1. Bersikap rasional.
2. Mandiri.
3. Berpandangan luas dan berorientasi ke depan.
4. Punya etos kerja, kerja keras dan produktif.
5. Bertingkah laku kompetitif.
6. Menghargai waktu.
7. Perencanaan adalah hal penting.
8. Efesien dan inovatif.
9. Berprestasi.
10. Berspesialisasi.
11. Mengoptimalkan komunikasi dan informasi.
12. Tertib hukum.
Untuk melaksanakan semua itu diperlukan gaya hidup yang selama ini dilaksanakan Bansa Indonesia yaitu dengan cara disiplin.
Disiplin nasional dijiwai pancasila, dengan mengutamakan:
1. Keserasian.
2. Keselarasan.
3. Keseimbangan hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan Tuhan, dan manusia dengan lingkungan.
Disiplin nasional bertujuan:
1. Terpeliharanya keteraturan dan ketertiban dalam pembangunan.
2. Pembangunan mengacu pada pancasila dan UUD 1945.
3. Menerapkan wasantara dan tannas sebagai doktrin dasar.
4. Pembangunan mencapai hasil guna dan daya guna yang optimal.

2. Disiplin Nasional dan Landasan.
Pancasila menghendaki disiplin dalam pelaksanaannya. Sebab sikap dan prilaku yang menyimpang dari ke 5 sila Pancsila, adalah mengingkari Pancasila.
Pancasila sebagai landasan idiil dan dasar negara mempunyai kekuatan hukum yang mengikat seluruh bangsa Indonesia untuk menaati dan mengikutinya.
Keharusan dan kewajiban seluruh rakyat dan bangsa Indonesia mematuhi dan melaksanakan UUD 1945 secara sadar, berdedikasi dan semangat memerlukan disiplin nasional.
Keharusan menaati GBHN untuk keberhasilan pembangunan perlu disiplin nasional.

3. Unsur Disiplin Nasional.
Dalam pelaksanaan disiplin nasional terkandung unsur:
1. Latihan yang memprrkuat pikran dan watak yang menghasilkan kendali diri, kebiasaan untuk patuh.
2. Koreksi dan sanksi dalam pelaksanaannya. Bagi pelanggar perlu koreksi terhadap aturan atau diberikan sanksi.
3. Kendali atau terciptanya ketertiban dan keteraturan.
4. Keterikat sistem aturan tata laku.

4. Perilaku Menunjukkan Disiplin Nasional.
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Patuh secara dinamis (tidak membabi buta).
3. Ada kesadaran.
4. Rasional.
5. Bermental kuat.
6. Teladan.
7. Berani dan jujur.



BAB. 6
KETAHANAN NASIONAL
(TANAS)

Ketahanan nasional (Tanas) adalah ideologi yang dikembangkan suatu bangsa dan negara untuk menjaga kelangsungan hidup bangsa dan negara tersebut. .
Dr. Sabarti Akhadiah, mengatakkan Tanas : kondisi dinamik suatu bangsa berisi keuletan dan ketangguhan, yang mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ATHG yang datang dari luar atau dari dalam yang lansung atau tidak langsung membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Penyelenggaraan tanas melalui pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan adalah kemampuan bangsa menumbuhkan dan menyumbangkan nilai-nilai nasionalnya menjadi kemakmuran yang adil, merata, jasmaniah-rohaniah.
Keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi keberadaan dan nilai-nilai bangsanya terhadap segala ancaman dari dalam atau luar.

A. Astagatra
Konsep dasar tanas adalah astagatra (8 aspek kehidupan nasional). Terdiri atas trigatra (3 aspek alamiah) dan pancagatra (5 aspek sosial).
Trigatra meliputi : geografi, kekayaan alam, dan kependudukan. Sedangkan Pancagatra meliputi : Ipoleksosbud Hankam.
Antara Trigatra dan Pancagatra saling berhubungan dan berkaitan erat, baik item per item dengan gatra lain ataupun satu item dengan item dalam gatra lainnya. Hubungan erat inilah yang disebut dengan Astragatra tersebut.
Perencanaan secara utuh astagatra juga dipengaruhi oleh :
1. Kondisi geografis dan kondisi alam Indonesia.
2. Tradisi (kepercayaan, kebiasaan, anggapan, dan tingkah laku yang terlembagakan yang diwariskan secara gebetik).
3. Kualitas SDM.
4. Kepemimpinan Nasional.
5. Tujuan dan kepribadian nasional.

B. Hankam
Adalah salah suatu kebulatan tekad segenap unsur rakyat Indonesia untuk menjaga kelangsungan hidup bangsa dan negara serta menjaga keamanan rakyat.
Faktor yang mempengaruhi munculnya Pertahanan keamanan (Hankam):
1. Doktrin (falsafah yang mucul dalam diri suatu bangsa).
2. Invasi negara lain.
3. Keamanan dalam negara.
4. Perang dingin (pemberitaan, subversi, infiltrasi, sabotase dan spionase).
5. Keamanan dam kestabilan wilayah untuk pembangunan.

C. Sistem Hankam
Hankam yang baik adalah perpaduan kekuatan rakyat dengan angkatan bersenjata dengan memanfaatkan teknologi dan sosial.
Hal yang harus diperhatikan dalam Hankam:
1. Kondisi geografis negara.
2. SDM rakyat serta angkatan bersenjata.
3. Integrasi angkatan bersenjata dengan rakyat.
4. Material pendukung.
5. Iptek.
6. Manajemen.
7. Pengaruh luar negeri.

D. Sifat Tanas.
1. Manunggal (integrasi serasi dan selaras trigatra dan pancagatra, TNI/Polri dengan rakyat).
2. Mawas ke dalam.
3. Berwibawa.
4. Dinamis.
5. Tidak adu kekuatan dan kekuasaan.
6. Percaya kemampuan sendiri.

E. Perwujudan Tanas.
1. Pada ideologi (untuk menjaga ATHG terhadap Pancasila & UUD 1945).
2. Kehidupan Politik Bangsa Indonesia.
3. Bidang ekonomi.
4. Sosbud.
5. Pertahanan keamanan.
F. Unsur Hankam.
Sesuai dengan UUD 1945 bahwa usaha pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap WNI, maka unsur Hankam adalah segenap lapisan masyrakat. Namau pengaturan pelaksanaannya sesuai Manejerial Hankam, yakni terdiri dari:
1. TNI (AD, AL, AU) merupakan unsur utama dalam Hankam terhadap ATGH dari luar.
2. Polri sebagai pengayom/pelindung keamanan dan ketertiban masyarakat serta unsur utama ATHG dari dalam.
3. Perlawanan rakyat (Wanra), adalah sipil yang dibina dan dilatih TNI sebagai bentuk integritas TNI-Rakyat guna mengahadapi ATHG dari luar. Terdiri dari (Wamil, Perwira Cadangan/Pacat, Resimen Mahasiswa/Menwa).
4. Keamanan rakyat (Kamra), sipil yang dibina dan dilatih Polri sebagai bentuk integritas Polri-Rakyat guna menghadapi ATHG dari dalam. Terdiri dari (Hansip, Pramuka, Satpam, Polisi Pamong Praja, Pasukan Khusus OKP).
5. Dalam melaksanakan tugas terutama pada kondisi siaga I, maka semua unsur dapat bergabung, misalnya TNI menghadapi invasi melaui Presiden dapat meminta selain Polri, Wanra juga Kamra. Demikian pula Polri dapat meminta TNI.
Keikutsertaan semua unsur masyarakat dalam melaksanakan Hankam terdapat ATHG dari luar maupun dalam, ini disebut dengan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

G. Politik Nasional.
Adalah segala sesuatu usaha negara untuk mencapai tujuan nasional.
Usaha tersebut adalah secara azas, haluan serta kebijakan negara tentang pembinaan(perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara totalitas potensi nasional.
Polnas meliputi:
a. Politik dalam negara; untuk mengangkat, meninggikan, dan memelihara harkat, martabat dan potensi rakyat Indonesia.
b. Politik luar negeri; Babas aktif, anti imprealisme, dan kolonialisme.
c. Politik ekonomi; bersifat swasembada dan swadaya tanpa mengisolasi diri untuk meningkatkan taraf hidup dan daya kreasi rakyat.
d. Politik Hankam; keluar bersifat defensif aktif dan untuk pengamanan dann perlindungan bangsa dan negara serta usaha-usaha nasional, ke dalam, bersifat preventif aktif untuk menanggulangi segala Ancaman, Tantangan, Gangguan, Hambatan, dan segala Bentuk Gangguan dari dalam.


Faktor yang mempengaruhi politik Indonesia:
1. Sosiologi dan politik; tatanan kehidupan masyarakat dan tuntutan menyelenggarakan negara.
2. Ekonomi, tingkat penguasaan sumber daya alam dan iptek.
3. Sosbud; tata cara kehidupan rakyat.
4. Hankam; sistem hankam indonesia.

H. Strategi Nasional.
Adalah segala daya upaya yang dilakukan bangsa dan negara indonesia untuk mencapai tujuan nasionalnya.
Disebut juga sebagai seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan-kekuatan nasional (Ipoleksosbud hankam) dalam masa damai atau perang untuk mencapai tujuan-tujuan politik nasional.
Merupakan cara pelaksanaan dan kebijakan nasioanal adalah rencana yang harus bersifat kenyal dan dinamis sesuai sikon dan kemampuan.
Dalam penerapan stranas harus mengacu kepada:
1. Strength (kekuatan).
2. Weakness (kelemahan).
3. Opportunnity (peluang).
4. Threat (ancaman).


BAB. 7
PEMILIHAN UMUM

A. Sejarah Pemilu
Pemilihan Umum (Pemilu/election) merupakan salah satu perwujudan demokrasi. Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi demokrasi, sudah jelas menjunjung tinggi pula Pemilu, sehingga mengistilahkan Pemilu dengan “Pesta Demokrasi”.
Pemilu adalah pemberian suara yang tata cara penyalurannya diatur dengan mekanisme tertentu untuk memilih calon guna menduduki jabatann-jabatan tertentu.
Pemilu pertama disebut-sebut dilaksanakan di Yunani. Meskipun pada saat itu dengan cara diundi dan belum dengan cara pemungutan suara secara rahasia. Pemilhan dengan satu orang satu suara dan tiap suara kadarnya sama, berkembang pada abad ke 13 di Inggris. Tahun 1872 Pemilunya sudah bersifat rahasia.
Amerika pada abad ke 17 melengkapi konstitusinya denga peraturan untuk pemilu bagii anggota senat.
Sedangkan di Indonesia, hak suara dikenal sejak dulu kala, dalam demokrasi desa.
Sejak Indonesia mapan sebagai sebuah bangsa dan negara, Pemilu secara moderen senantiasa dilaksanakan. Pertama kali guna memilih anggota DPR dan Konstituante manjelang akhir 1955.
Pemilu kedua diselenggarakan 3 Juli 1971 untuk memilih anggota Bbadan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. Pemilu ketiga dan keempat dilaksanakan tahun 1977 dan 1982. Berikutnya dilaksanakan tahun 1987, 1992, dan 1997.
Dalam demokrasi, pemilu secara khusus dihubungkan dengan sistem persaingan partai-partai politik, untuk menjamin pertanggung jawaban politik, pemindahan kekuasaan secara teratur dan berulang-ulang, dan persetujuan rakyat terhadap politik pemerintah.
Ringkasan Pemilu bertujuan untuk mewujudkan aspirasi dan inspirasi rakyat terhadap proses ketata-negaraan. Dealam proses ini yang diperhatikan adalah benar-benar suara hati tiap-tiap warga negara.

B. Pemilu Dipercepat
Pada awalnya Pemilu tidak diatur secara tegas bahkan tidak ada fasal khususnya dalam UUD 1945. Namun Pemilu meruupakan bagian yang penting dalam proses bernergara dan berbangsa, karena:
1. UUD 1945 mengamanatkan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR.
2. MPR adalah penjelmaan seluruh rakyat.

Pada sidang tahunan MPR tanggal 18 Agustus tahun 2000, barulah Pemilu disebut dalam UUD . Setelah MPR dua kali melakukan perubahan UUD. Pada Pasal 18 ayat 3 disebutkan; Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Kota, memilki Dewan Perwakilan Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum. Kemudian Pasal 19 : 1, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipiliih melalui pemilihan umum.
Pada sidang MPR 9 November 2001, soal Pemilu benar-benar diatur tegas. Pada perubahan UU ketiga ini dalam pasal 6A ayat 1: Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Ayat 2: Pasangan Capres dan Wapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan pertai politik peserta Pemilu sebelum pelaksanaan Pemilu. Ayat 3: Pasangan Capres dan Wapres mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu dengan sedikitnya 20% suara dari tiap provinsi yang terrsebar di lebih dari ½ jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Persiden dan Wakil Presiden.
Kemudian pada Bab VII A tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPD), juga disebut-sebut soal Pemilu. Yaitu ayat 1: Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melaui Pemilu.
Sementara tentang Pemilu itu sendiri tegas diisebut bahwa Bab VII B tentang Pemilu. Pasal 22 E yaitu:
1. Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap 5 tahun sekali.
2. Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan wapres dan DPRD.
3. Peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah parpol.
4. Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
5. Pemiliu dilaksanakan oleh suatu komisi Pemilu yang bersifat nasional dan mandiri.
Pentingnya pemilu makin tampak pada UUD NRI tahun 1945 setelah perubahan ke empat oleh MPR 10 Agustus 2002. Pasal 2 ayat 1 menyebutkan MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melaui pemilu dan diatur lebih lanjut dalam UU.
Meskipun pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun, namun pada tahun 1999 Indonesia kembali melaksanakan Pemilu setelah tahun 1997. Seharusnya dilaksanakan tahun 2002. Hal itu merupakan tuntutan reformasi, yang disebut denganPemilu dipercepat.
Tuntutan tersebut terjadi setelah pengalihan pemrintahan dari Soeharto yang akhirnya menyerahkan kepada massa yang menuntut dia untuk meletakkan jabatan presiden RI yang dipangkunya sekitar 32 tahun, kepada BJ. Habibie (Wapres) tanggal 21 Mei 1998 di Istana Negara.
Pemerintah menyatakan pengalihan itu syah, karena sesuai pasal 8 UUD 1945 “Jika Presiden mangkat, berhenti atau diganti oleh Wapres sampai habis waktunya. Ditambah dengan penguatan: karena DPR tidak mungkin mengadakan rapat, maka wapres sebelum memegang jabatan presiden bersumpah di hadapan Mahkamah Agung.
Sementara kelompok reformasi menyatakan Habibie sebagai Wapres tidak syah. Bahkan pelanjut pemerintahan Orde Baru. Sehingga disebut dengan Status Quo. Sebab TAP MPR RI No. VI/MPR/1998 tentang pengankatannya sebagai Wapres belum dicabut. Selain itu menyatakan DPR tidak bisa bersidang adalah Soeharto yang ketika itu tidak punya jabatan apa-apa.
Melalui desakan masa akhirnya Habibie setuju untuk mengusulkan kepada MPR agar segera melaksanakan pemilu. Sehingga kedaulatan rakyat dapat tercapai melalui pemilu.
Percepatan Pemilu tesebut sekaligus menunjukkan bahwa Pemilu benar-benar merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara RI.
Sedangkan berkaitan denganreformasi yang merupakan tuntutan dan perkembangan dinamika masyarakat, sejak reformasi bergulir Pemilu senatiasa mengalami berbagai perbaikan menuju sukses Pemilu yakni terwujudnya Pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER) serta jujur dan adil (Jurdil).

C. Penyelenggara Pemilu
Pemilu pertama 1955 dilaksankan pada saat pemerintahan demokrasi liberal berdasarkan UUDS 1950. Pesertanya puluhan parpol dan perorangan. Palaksana adalah pemerintah. Akibatnya tidak ada kontestan memperoleh mayoritas sehingga pemerintah mudah roboh.
Pada era Orba, pemilu dilaksanakan secara periodik.sejak pemilu tahun 1971 sampai 1922 dilaksanakan oleh pemerintah bahkan pengawasannya juga oleh pemerintah. Akibatnya pemilu tidak demokratis dan fair serta terjadi penjungkirbalikan kebenaran dan keadilan.
Pada tahun 1977 penguasaan mutlak pemerintah sedikit berubah. Ada beberapa kelompok masyarakat dan LSM menjadi pemantau, meskipun mereka dihadang.
Peran pemerintah, parpol dan indipenden makin berimbang. Pelaksana pemilu adalah Lembaga Pemilihan Umum (LPU) diketuai Mendagri. Pelaksana/Penyelenggara pemilu di pusat adalah Panitia Pemilihan Indonesia (PPI), untuk daerah adalah di tingkat I Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I (PPD I), untuk daerah tingkat II PPD II, Kecamatan Panitia Pemungutan Suara (PPS), di desa/kelurahan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Sedangkan pelaksana di tiap TPS dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). WNI di luar negeri di bentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPSLN).
Pengawas pemilu dibentuk Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat(Panwaslakpus), berturut-turut ke bawaah adalah Panwaslak I, II, dan Panwaslakcam(kecamatan).
Agar Pemilu berjalan fair, maka PPP dan PDI meminta agar peserta pemilu ikut menjadi pelaksana pemilu. Akhirnya disyahkan. Pada LPU wakil kontestan sebagai Anggota Dewan Pertimbangan (@ 3 orang), PPI sebagai anggota (@ 1 orang), Panwaslakpus sebagai wakil ketua merangkap anggota (@ 1 orang), dan @ 2 orang sebagai anggota, Panwaslak I waka merangkap anggota dan seterusnya hingga kecamatan. Pantarlih kontestan tidak diikutkan, hanya ditiap TPS sebagai saksi. Jadi kontestan tidak diikutkan dalam pantarlih, KPPS, PPLN dan PPSLN.
Apabila pada Pemilu 1992 dan seterusnya ke bawah, Pemilu sepenuhnya diselenggarakan pemerintah dengan peserta atau kontestan dua partai dan satu Golongan Karya, maka Pemilu 1999, selain pemerintah diikutkan kalangan independent untuk memantau Pemilu. Sehingga pada waktu itu muncullah beberapa Lembaga Pemantau Pemilu, antara lain Komite Independent Pemantau Pemilu (KIPP), Unfrel, Forum Rektor dan sebagainya kalangan yang berskala nasional maupun atas nama pribadi. Sementara peserta Pemilu harus seluruhnya partai politik (Parrpol). Ketika itu tercatat 48 Parpol yang memenuhi ketentuan dapat mengikuti Pemilu.
Akibat perubahan dalam proses Pemilu, maka berentetan pula perubahan yang terjadi dalam lembaga MPR dan DPR seterusnya kepada Eksekutif. Antara lain Utusan Daerah dalam MPR bukan lagi ditunjuk langsung Guubernur, melainkan ditetapkan DPRD Provinsi. Selanjutnya mereka berhasil membentuk Fraksi Utusan Daerah. Ketua MPR sudah dipisahkan dengan ketua DPR, anggota dewan telah menunjukkan kedinamikaan yang jauh lebih tinggi dibanding waktu-waktu sebelumnya.

D. Pemilu Baru
Menghadapi Pemilu 2004, terjadi pula berbagai peubahan dalam penyelenggaraan Pemilu. Hal ini tertuang dalam perubahan UUD 1945. Perubahan itu dimulai dari lembaga penyelenggara Pemilu, tata cara penyelenggaraan dan tujuannya.
Lembaga Penyelenggara dimaksud terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilengkapi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Anggota KPU maupun Panwaslu tidak lagi langsung ditunjuk Pemerintah atau ditunjuk parpol, seperti halnya pemilu sebelumnya. Melainkan dari WNI yang bebas dari pemerintahan dan parpol. Sebagaimana Pasal 18 UU Pemilu No. 12 tahun 1933: Syarat menjadi anggota KPU, KPU Prov/Kab/Kota antara lain tidak menjadi anggota atau pengurus parpol dan tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fingsional dalam jabatan negeri. Sedangkan anggota Panwaslu ditentukan berasal dari unsur Polri, kejaksaan, perguruan tinggi, masyarakat (LSM), dan pers, namun orangnya tidak ditentukan sehingga diberi kesempatan kepada masyrakat untuk mengajukan calon.
Selanjutnya dan jabatan fingsional dalam jabatan negeri. Sedangkan anggota Panwaslu ditentukan berasal dari unsur Polri, kejaksaan, perguruan tinggi, masyarakat (LSM), dan pers, namun orangnya tidak ditentukan sehingga diberi kesempatan kepada masyrakat untuk mengajukan calon.
Selanjutnya, kedua lembaga itulah yang akan menyelenggarakan Pemilu hingga ttuntas dengan sistem penyelenggaraan yang sudah diatur UU. Tugas dan wewenang KPU adalah:
1. Merencanakan dan menyelenggarakan pemilu.
2. Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pemilu.
3. Menetapkan peserta pemilu.
4. Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota.
5. Menetapkan waktu, tanggal, tatacara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara.
6. Menetapkan hasil Pemilu dan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota.
7. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu.
8. Melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur UU.
Tugas dan Wewenang Panwaslu adalah :
1. Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilu.
2. Menerima laporan pelanggaran perundang-undangan Pemilu.
3. Menyelesaikan sengketa penyelenggaraan pemilu.
4. Meneruskan temuan/laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi berwenang.
Sedangkan tujuan pemilu 2004 selain seperti biasa untuk memilih anggota DPR dan DPRD, juga akan memilih Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan memilih presiden dan wakil presiden.
Beberapa pihak menyatakan bahwa pemilu 2004 adalah sejarah baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Bahkan ada yang menyebut ini baru pemilu.

E. Panwaslu
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dibentuk secara berjenjang mulai dari pusat hingga kecamatan untuk mengawasi jalannya proses Pemilu di wilayah masing-masing. Hal ini sesuai dengan UU No. 12 tahun 1999 Bab. XIV. Pembentukkannya dilakukan oleh KPU untuk Panwaslu Pusat, oleh Panwaslu Pusat untuk Panwaslu Propinsi, oleh Panwaslu Propinsi untuk Panwaslu Kab/Kota, dan oleh Panwaslu Kab/Kota untuk Panwaslu Kecamatan.
Penyelesaian dan penerusan laporan pelanggaran perundang-undangan Pemilu tersebut diputuskan dalam musyawarah Panwaslu. Laporan yang bersifat sengketa dan tidak mengandung unsur pidana diselesaikan oleh Panwaslu. Temuan yang merupakan pelanggaran administrasi diteruskan ke KPU. Jika mengandung unsur pidana diteruskan ke penyidik, yakni diawali oleh Polri, seterusnya ke Kejaksaan dan Pengadilan.
Pada prinsipnya, Panwaslu menyelesaikan sengketa dengan mendahulukan musyawarah mufakat. Dengan tahapan; mempertemukan pihak yang bersengketa, melakukan musyawarah dan mufakat, jika tidak tercapai kesepakatan Panwaslu nenawarkan alternatif penyelesaian, jika tidak juga diterima maka Panwaslu membuat keputusan final dan mengikat.
Namun bila sengketa itu berkenaan dengan hasil Pemilu, maka yang berhak memeriksa dan memutuskan untuk tingkat pertama dan terakhir adalah Mahkamah Konstitusi.

F. Strategi Pemilu
Untuk menciptakan Pemilu 2004 yang sukses, yakni Pemilu yang LUBER dan memenuhi sebagian besar aspirasi rakyat Indonesia, Panwaslu harus terlebih dahulu sukses. Yakni sukses dalam pembentukkan, sukses pengorganisasian, sukses kinerja, sukses administrasi dan pelaporan, sukses pengambilan keputusan, dan sukses mengakhiti tugas.
Untuk mencapai hal tersebut ada 2 strategi dasar yang harus dilakukan:
1. Pemantapan ke dalam.
2. Pemantapan keluar.


1. Pemantapan ke dalam.
Pemantapan ke dalam bertujuan untuk mennciptakan lembaga Panwaslu yang kompak, serasi, berdedikasi, dan inovatif. Karena hal inilah yang akan menjawab tantangan Pemilu mendatang khusus bidang pengawasan. Apa lagi dikaitkan dengan jumlah anggota Panwaslu untuk Kab/Kota hanya 7 orang yang dikaitkan dengan jumlah peserta Pemilu yang diperkirakan lebih dari 50 partai serta kondisi Daerah Indragiri Hulu yang kantong-kantong pemukiman penduduk banyak di desa-desa terpencil. Sementara penduduk itu sendiri terbatas wawasannya tentang proses pelaksanaan Pemilu. Sementara itu waktu yang tersisa untuk penyelenggaraan Pemilu semakin mendekat.
Pemantapan ke dalam oleh Panwaslu terdiri dari:
1. Semua anggota Panwaslu harus memahami tugas dan fungsinya, untuk itu perlu diberikan pembekalan dan segera melaksanakan tugas.
2. Lembaga Panwaslu harus dipimpin ketua dan wakil ketua yang memenuhi aspirasi sebagian besar anggota, mampu menjadi penyejuk dan penengah, adil, beriman dan bertakwa, memahami suungguh-sungguh keberadaan anggota, penuh inovasi, arif bijaksana serta mencurahkan perhatian penuh terhadap Panwaslu.
3. Anggota Panwaslu harus mengkesampinkan semua hal yang dapat merusak kinerja, patuh dan taat terhadap keputusan bersama dan menyatakan diri sebagai bagian dari satu kebulatan utuh.
4. Anggota Panwaslu harus jujur, sportif, inovatif, dan aktif. Apabila ada hal-hal yang dapat mengganjal kinerja Panwaslu harus segera mengambil keputusan, termasuk terhadap diri sendiri. Misalnya jika merasa mempunyai halangan dalam bertugas segera menyatakan mengundurkan diri.
5. Dalam waktu sesingkat-singaktnya segera menetapkan pengganti antar waktu anggota Panwaslu jika terjadi kekosongan anggota.
6. Membagi anggota Panwaslu atas beberapa kelompok yang diperlukan sebagai penanggung jawab pelaksanaan tugas dan keperluan kelancaran dan kesuksesan Panwaslu.
7. Melengkapi, menyimpan dan memutkhirkan data base segala hal berkenaan proses pelaksanaan Pemilu.
8. Panwaslu harus didukung sekretariat yang dapat cepat menjawab kebutuhan kinerja serta staf sekretariat yang mempunyai kemampuan, keteramilan serta kinerja yang sesuai.
9. Panwaslu harus didukung fasilitas operasional yang sesuai dengan kondisi daerah.

2. Pemantapan Ke Luar.
Pemantapan keluar bertujuan terselenggaranya tugas-tugas pengawasan Pemilu dengan baik dan sesuai dan sesuai dengan ketentuan UU. Antara lain ditandai dengan ciri-ciri: pihak-pihak yang terkait dan masyarakat paham dengan tugas dan wewenang Panwaslu, peserta Pemilu menaati dan menghormati keputusan Panwaslu, lembaga terkait lainnya merasakan manfaat keberadaan Panwaslu dan menghargai kinerjanya serta pada saatnya Panwaslu tersebut berakhir masa tugasnya, yakni selambat-lambatnya satu bulan setelah proses Pemilu selesai, meninggalkan nama baik di kalangan masyarakat dan pemerintah.
Untuk mencapai hal tersebut, strategi yang harus diterapkan adalah:
1. Melakukan sosialisasi keberadaan panwaslu Inhu kepada oihak legislatif , eksekutif, pengurus partai – partaidi Kab. Inhu serta pihak-pihak terkait.
2. Melakukan sosialisasi tugas-tugas dan kewenangan Panwaslu kepada masyarakat di 9 kecamatandi Inhu untuk segera membentuk Panwaslu kecamatan.
3. Menjelaskan uraian tugas dan hubungan tata kerja Panwaslukepada Panwaslu Kecamatan.
4. Bekerjasama dengan KPU memperjelas hubungan tata kerja dengan sekretariat.
5. Membagi anggota Panwaslu atas kelompok-kelompok kecamatan untuk mengcover pelaksanaan tugas-tugas hingga pelosok desa dan bertanggung jawab penuh atas daerah binaannya tersebut.
6. Proaktif memberikan pembinaan dan penjelasan kepada peserta Pemilu dan masyarakat.
7. Proaktif mengwasi prosese pelaksanaan Pemilu, menerima, mengkaji dan menanggapi laporan segala hal berkenaan proses pelaksanaan Pemilu.
8. Dalam tempo pertama segera menindaklanjuti segala hal berkenaan pelanggaran proses pelaksanaan pemilu dengan pihak-pihak terkait.
9. Konsisten memberikan sangsi kepada pihak-pihak pelanggar proses pelaksanaan Pemilu.
10. Dalam tempo pertama menerima, mengkaji dan menanggapi serta mengarsipkan semua tugas dan hal-hal lain berkenaan Panwaslu yang datang dari Panwaslu yang datang dari Panwaslu Pusat/Propinsi/Eksekutif/Legislatif dan pihak-pihak lainnya.
11. Proaktif berkonsultasi maupun menyampaikan laporan kepada Panwaslu Pusat/Propinsi/Eksekutif/Legislatif dan pihak-pihak lainnya sesuai tata aturan perundangan-undangannya masing-masing.
12. Menyatakan permohonan maaf ataupun berterimakasih atas kerjasama selama ini kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya menjelang pembubaran Panwaslu.



BAB. 8
PENGALAMAN SEJARAH
PERANG KEMERDEKAAN

Menurut Anton Moelyono (1988 : 688) perang dapat diartiakan sebagai permusuhan anatara dua negara (bangsa, agama, suku, dsb) sehingga menimbulkan pertempuran-pertempuran bersenjata antara dua pasukan (tentara, laskar, pemberontak, dsb).
Dalam literatur Inggris perang lebih disebut sebagai battle, yaitu fight betwen opposing armies, fleets, or air forces. Any fight or struggle (Webster’s Dictionary, 1975 : 25). Pertempuran antara tentara yang berlawanan, armada/konvoi/angkatan darat, atau angkatan udara. Berbagai pertempuran atau perjuangan.
Dari pengertian kedua perang tersebut, dapat ditarik unsur-unsur perang yaitu :
1. Permusuhan/berlawanan.
2. Pasukan/tentara.
3. Pertempuran.
4. Wilayah.
Maka defenisi perang adalah terjadinya permusuhan/perlawanan pasukan sehingga menimbulkan pertempuran/perjuangan pada suatu wilayah.
Proses terjadinya perang adalah karena:
1. Suatu pasukan memusuhi pasukan lain dengan cara menyerang atau menggempur.
2. Pasukan lain tersebut melakukan perlawanan dengan cara berjuang.
Perang kemerdekaan adalah pertempuran yang dilakukan pasukan / tentara Indonesia untuk berjuang melawan serangan penjajah.
Berdasarkan hal itu, periode perang kemerdekaan Indonesia dapat dibagi atas:
A. Masa penanaman pengaruh asing.
B. Masa pendudukan Belanda.
C. Masa invasi Jepang.
D. Masa sekutu.
E. Masa mempertahankan kemerdekaan.

A. Masa Penanaman Pengaruh Asing.
Bangsa asing yang masuk ke Indonesia kemuadian menanamkan pengaruhnya sehingga rakyat Indonesia berada di bawah kendalinya, antara lain:
1. Belanda tahun 1500 masuk dengan kedok VOC (Vereenidge Oost Indische Ccompagnie) di wilayah Kerajaan Mataram pada masa Raja Sutowijoyo (Senopati).
2. Portugis (Portugal) tahun 1511 di Maluku.
3. Spanyol tahun 1521 masuk di Tidore.
4. Inggris abad 17 di Banjar.
Perang yang terjadi pada masa tersebut adalah:
1. Perang Portugis-Spanyol untuk memperebutkan rempah-rempah di Maluku. Portugis memanfaatkan rakyat Tidore, sedangkan Spanyol memanfaatkan Ternate. Bagi Inndonesia perang ini cendrung membela agama, Tidore dengan latar belakang kristen, Ternate membela Islam.
2. Perang Mataram-VOC tahun 1613-1645. Pasukan mataram dipimpin rajanya, Sultan Agung, bertempur melawan VOC dengan latar belakangnya VOC merusak perekonomian dan ketertiban Mataram. VOC memanfaatkan tentara Surabaya menyusul hasutan Belanda agar Surabaya merdeka atas Mataram.
3. Perang Banten-Belanda tahun 1618 dengan latar belakang Belanda berprilaku sombong dan kasar kepada rakyat, sedangkan Banten dijadikannya pusat VOC. Akhirnya Belanda memindahkan VOC ke Jayakarta. Dipimpin Gubernur Jenderal Jan Pieterszoon Coen Belanda menghancurkan Jayakarta dan mengganti dengan nama Batavia. Mataram menyerbu ke Batavia hingga akhirnya 1629 Pieterszoon Coen meninggal.
4. Perang Aceh-Belanda. Belanda mengahasut Pagarruyung agar lepas dari Kerajaan Aceh untuk melumpuhkan Aceh, hingga akhirnya Belanda memperoleh imbalan pangakalan di Padang.
5. Perang Gowa-Belanda 1666. Latar belakang Muhammad Bakir atau I. Malambosi Gelar Sultan Hasanudin, Raja Gowa, mempersatukan kembali kerajaan-kerajaan kecil di wilayahnya yang dipengaruhi Belanda.
6. Perang Pagaruyung – Belanda 1680. Belanda menangguk air keruh ketika terjadi perebutan kekuasaan di Pagaruyung, hingga akhirnya Belanda menduduki seluruh wilayah Pesisir Barat Minangkabau hingga ke Tapanuli (Edhie Wurjantoro, 1996 : 184).
7. Perang Sultan Ageng Tirtayasa - Belanda 1682. Latar belakang menyatukan wilayah Kerajaan Banten yang dipecah Belanda dengan menghasut Sultan Haji, Anak Sultan Ageng.
8. Perang Raja Kecil - Belanda 1709. Penguasa Pagarruyung. Raja Ibrahim bergelar Raja Kecil tidak mau tunduk kepada Belanda. Di Pantai Timur (Selat Malaka) ia melakukan perlawanan laut dengan menyerang Johor yang bersekutu dengan Belanda. Raja Johor, Sultan Sulaiman menyingkir ke Riau meminta bantuan Belanda.
9. Perang Blambangan – Belanda tahun 1767. Latar belakang Belanda memanfaatkan perselisihan Raja Blambangan, Mangkuningrat, dengan Patihnya, Wong Agung Wilis. Mangkuningrat minta bantuan ke Belanda, tetapi sebelum pasukan Belanda sampai Mangkuningrat terbunuh, sehingga Belanda setelah mengusir Wong Agus Wilis menguasai Blamnamgan dengan mengankat Pangeran Mas Alit (Adik Mangkuningrat) sebagai Adipati Blambangan dengan gelar Raden Tumenggung Agung Wiroguno.
10. Perang asaiingosari-Belanda tahun 1967. Latar belakang Belanda mengadu domba Blambangan dengan Bali dengan cara memaksa rakyat memeluk Islam. Dipimpin Pangeran Singosari dan Wong Agung Wilis rakyat melawan Belanda. Akhirnya Singosari gugur dan Wong Agung Wilis menyerah.
11. Perang Riau – Belanda 1783. Raja Haji pemimpin Riau dengan wilayah hingga Kalimantan Barat diserang Belanda. Raja Haji Gugur, perjuangannya dilanjut Raja Ali yang menyingkir ke Kalimantan Barat.
12. Perang Kalimantan Barat-Belanda 1784. Kerajaan Menpawa dan Sukardana (Kalbar) bersama Raja Ali melawan Belanda, namun kalah tahun1786..
13. Parang Banjar-Belanda 1785. Setelah Sultan Banjar meninggal terjadi perebutan kekuasaan sesama anak laki-laki Sultan Banjar. Pangeran Nata Membunuh adiknya Pangeran Abdullah. Adiknya yang lain, Pangeran Amir melarikan diri, akhirnya dibantu orang Bugis, Pangeran Amir dapat mengusirr Pangeran Nata. Nata bersekutu dengan Belanda dan akhirnya menangkap dan membuang Amir ke Sailan. Imbalannya, seluruh wilayah Kerajaan Banjar smpai Kutai dan Bulongan diserahkan ke Belanda.

B. Masa Pendudukan Belanda
1. Perang Maluku Pattimura 1816. Latar belakkang, menentang penindasan Belanda terhadap rakyat, dengan paksaan kerja rodi, dan menyerahkan hasil rempah-rempahnya kepada Belanda. Bersama rakyat merebut Benteng Duurstede 16 Mei 1817. Semua tentara Belanda termasuk Residen Van den Berg tewas..
2. Perang Nusa Laut – Martha Khristina Tiahahu 1817. Latar belakang mendampingi ayahnya Paulus Tiahahu. Berhasil merebut Benteng Beverwijk di Leinatu.
3. Perangg Paderi Tuanku Imam Bonjol 1821. Latar belakang, menegakkan syariat Islam yang dilanggar kaum adat. Belanda membantu kaum adat, sedangkan Imam Bonjol memimpin pasukan Paderi. Bbelanda dapat mengalahkan Imam Bonjol setelah mengerahkan pasukan yang mengalahkan Dipenegoro.
4. Perang Yogyakarta – Dipenogoro 1825 - 1830. Latar belakang tidak suka dengan pengaruh Belanda yang sangat besar terhadap kerajaan Yogyakarta. Belanda menetukan pengangkatan raja, wilayah kerajaan semakin sempit karena banyak daerah yang diambil dan diperintahkan langsung oleh Belanda, keluarnya peraturan dan tata tertib yang merendahkan martabat raja-raja, bansawan diadu domba dan rakyat semakin sengsara.
5. Perang Banjar Pangeran Antasari, 1859. Latar belakang Antasari membela hak Pangeran Hidayat atas Kerajaan Banjar yang diambil Sultan Tamjid yang berpihak kepada Belanda. Antasari berhasil mengobarkan semangat rakyat sehingga Belanda kesulitan.
6. Perang Aceh Muhammad Saman gelar Teuku Cik Di Tiro. Latar belakang, dendam kepada Belanda yang menaklukkan kerajaan Aceh. Cik Di Tiro membentuk Angkatan Perang Sabil dengan dasar agama dan kebangsaan. Benteng Indrapuri, Lambaro, dll dapat direbut kembali dari Belanda. Dia mati diracun penghianat.
7. Perang Tapanuli 1878, dipimpin Patuan Bosar Ompu Bulo Batu bergelar Si Singa Mangaraja XII. Latar belakangnya Si Singa Mangaraja XII tidak mau wilayahnya dimasuki Belanda. Pengembangan kristen oleh Belanda tidak masalah baginya. 17 Juni 1907 Si Singa Mangaraja XII gugur pada pertempuran Simsim.
8. Perang Aceh Teuku Ibrahim Lamnga 1878. Latar belakang dendam turun temurun Kerajaan Aceh terhadap Belanda.
9. Perang Aceh Teuku Umar 1893. Latar dendam turun temurun Kerajaan Aceh terhadap Belanda. Dia berpura-pura bekerjasama dengan Belanda, sebagai taktik memperoleh senjata dan perlengkapan perang.
10. Perang Aceh Cut Nyak Dien 1899. Latar belakang membalas dendam kepada Belanda yang membunuh suami-suaminya, Teuku Ibrahim Lamnga dan Teuku Umar. Berperang dengan cara geriliya dari pedalaman.
11. Perang Aceh Cut Nyak Meutia 1905. Latar belakang karena cinta terhadap suaminya Teuku Cik Tunong yang seorang pejuang. Sebab dia memilih Tunong dan menolak pertunagan dengan Teuku Syam Syarif.

C. Masa Invasi Jepang
Perang Tasik Malaya K. H. Zaenal Mustofa 1944. Latar belakang menolak seikeirei (menghormati matahari ala Jepang) karena bertentangan dengan Islam. Pertempuran terjadi dengan pasukan Sukamanah para santri Zaenal Mustofa.

D. Masa Sekutu
1. Perang Ujungpandang – NICA 27 Oktober 1945 dipimpin RW Mongonsidi menyeran pos Belanda di Ujungpandang. Dia menjabat Sekjen Laskar Pemberontakan Rakyat Sulawesi Selatan (LAPRIS).
2. Perang R. M. Suryo – Inggris/Sekutu 9 November 1945. Latar belakang menolak ultimatum Inggris/Sekutu agar semua orang Indonesia yang bersenjata api menyerahkannya kepada Inggris, menyusul terbunuhnya Jendral Mallaby pada bentrokan bersenjata Inggris – Pasukan RI 28-30 Oktober 1945 di Surabaya. Suryo sebagai Gubernur di Surabaya bepidato di radio menolak ultimattum Inggris sehingga mengobarkan semangat pejuang Surabaya.
3. Perang Ambarawa – Sekutu Desember 1945 dipimin Sudirman. Latar belakang menjalankan tugas sebagai Panglima Divisi V/ Banyumas . akibat perang tersebut Inggris mundur ke Semarang. Terkenal dengan perang geriliya.

E. Masa Mempertahankan Kemerdekaan
1. Perang Gatot Subroto – PKI, September 1948. Letjen Gatot Subrooto ketika menjabat Gubernur Militer Daerah Surakarta dan sekitarnya menghancurkan pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI).
2. Perang Ahmad Yani – Pemberontak 1958. Ahmad Yani menghancurkan DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) yang mengacau di Jawa Tengah 1950. Tahun 1958, di Sumatera dan Sulawesi Utara meletus pemberontakan PRRI/Permesta. Kolonel Ahmad Yani menjadi Komandan Komando Operasi 17 Agustus dan berhasil membebaskan Padang serta Bukittinggi dengan pasukan khususnya Benteng Raiders. Yani menolak tegas upaya PKI membentuk Angkatan Kelima yang terdiri dari buruh dan tani sehingga dibunuh PKI pada G 30 S/PKI 1 Oktober 1965.
3. Perang Laut Aru 15 Januari 1962. Yos Sudarso dengan latar belakang menjalankan pemerintah membebaskan Irian Barat dari penjajahan Belanda pada Tri Komando Rakyat (Tri Kora). Bertempur melawan kapal perang Belanda dia pada Kapal Mcan Tutul dijadikan umpan agar dia dan kapalnya selamat.

F. Analisa Sejarah
Latar belakang perperangan terjadi di seluruh wilayah Inndonesia pada masa penanaman kekuasaan asing adalah:
Pada masa penanaman pengaruh oleh bangsa asing terjadi perperangan akibat dari:
1. Pasukan Indonesia membela Islam.
2. Belanda memanfaatkan situasi dengan menunggangi salah satu pihak yang bersengketa.
3. Raja-raja angkat senjata karena kekuasaannya terganggu.
4. Perilaku Belanda yang sombong dan angkuh sehingga menimbulkan sentimen dikalangan rakyat.
5. Belanda menangguk di air keruh dengan memanfaatkan perebutan kekuasaan di kerajaan.
Pada masa pendudukan Belanda perang terjadi akibat, antara lain:
1. Penindasan yang dilakukan Belanda terhadap rakyat lemah.
2. Mendampingi/ccinta terhadap orang tua, suami, istri, atau keluarga lainnya yang telah terlebih dahulu bermusuhan dengan Belanda.
3. Menegakkan syariat Islam.
4. Perlawanan terhadap peraturan dan tata tertib yang merendahkan martabat raja-raja yang dibuat Belanda.
5. Membela pemimpin.
6. Dendam turun temurun.
7. Mengganggu daerah kekuasaan.
Sedangkan perang yang terjadi pada masa invasi Jepang dominan lebih disebabkan oleh menegakkan Syariat Islam.
Pada masa sekutu perang terjadi umumnya disebabkan karena:
1. Menolak ultimatum.
2. Melaksanakan perintah tugas.
Sedangkan perang pada masa mempertahankan kemerdekaan umumnya terjadi karena menjalankan tugas.



BAB. 9
STRATEGI DAN POLITIK PERANG

A. Defenisi
Menurut Ahmad Maulana (2004 : 289 ) strategis adalah ilmu siasat perang atau muslihat untuk mencapai sesuatu.
Sedangkan Moelyono (1988 : 859) mengartikan sebagai suatu rencana yang cermat mengenai kegiatan untuk mencapai sasaran khusus.
Richad Vancil dalam Karhi Nishar-Winardi (1997 : 95) mengartikan strategi sebagai konseptualisasi yang dinyatakan atau diimplikasikan oleh pemimpin.
Dari beberapa pendapat tersebut dapat ditarik unsur strategi adalah:
1. Ilmu.
2. Siasat/muslihat.
3. Tujuan.
4. Rencana.
5. Cermat.
6. Kegiatan.
7. Diimplikasikan.
8. Pemimpin.
Maka strategi adalah ilmu seorang pemimpin yang direncanakan secara cermat yang diimplikasikan dalam bentuk kegiatan siasat/muslihat untuk mencapai tujuan tertentu.
Politik dapat didefenisikan sebagai upaya yang digunakan untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan.
Perang adalah terjadinya permusuhan / perlawanan pasukan sehingga menimbulkan pertempuran / perlawanan.
Maka strategi dan politik perang adalah ilmu seorang pemimpin yang direncanakan secara cermat untuk mencapai / mempertahankan kekuasaan pada permusuhan / perlawanan pasukan pada medan pertempuran / perlawanan.

B. Ciri-ciri Strategi
Dalam membuat/merencanakan strategi seorang pemimpin akan berhadapan dengan keputusan-keputusan tertentu. Keputusan itu harus strategis. Ciri-ciri keputusan strategis (Karhi Nishar-Winardi (1997 : 90):

1. Keputusan-keputusan strategis berkaitan dengan skope aktifitas suatu organisasi/pasukan.
2. Strategi berkaitan dengan upaya menyesuaikan (matching) aktifitas-aktifitas organisasi/pasukan dengan lingkungan tempat beroperasi.
3. Strategi berhubungan dengan tindakan dan upaya menyesuaikan aktifitas-aktifitas organisasi /pasukan yang bersangkutan dengan kemampuan sumber dayanya.
4. Keputusan-keputusan strategis menimbulkan implikasi serius terhadap sumber dayanya.
5. Keputusan strategis mempengaruhi keputusan operasional.
6. Strategi suatu orgasisasi/pasukan dipengaruhi kekuatan lingkungan, dan ketersediaan sumber daya, nilai-nilai dan ekspektasi (harapan/dugaan) piminan/komandan organisasi/pasukan tersebut.
7. Keputusan strategis mempengaruhi program jangka panjang.
8. Keputusan strategis bersifat kompleks, karena :
a. Keputusan strategis mencakup ketidak pastian tingkat tinggi.
b. Keputusannya menuntut tindakan yang terintegrasi guna memenej organisasi/pasukan tersebut.

C. Tingkatan Strrategi
Ada tiga bentuk tingkatan strategi.
1. Tingkat korporasi (aturan, UU, Keptusannya) berkaitan dengan struktur finansial serta struktur keorganisasian pasukan tersebut.
2. Tingkat kompetitif yaitu upaya menyaingi.
3. Tingkat operasional.

D. Menyusun Strategi
Untuk membuat strategi perlu analisis mendalam. Salah satu analisis yang tepat digunakan untuk membuat strategi adalah menggunakan analisis SWOT, yaitu Strenght
(Kekuatan), Weaknes (Kelemahan), Opportunity (Peluang), serta Threat (Tantangan). Analisis SWOT sebagai dasar untuk studi kelayakan dan analisis pasar.
Strenght (Kekuatan) dan Weaknes (Kelemahan) termasuk lingkungan internal. Identifiksi kekuatan dan kelemahan akan dapat membantu untuk mengetahui faktor-faktor internal yang dapat mendukung/melancarkan pencapaian tujuan. Dengan mengetahui kekuatan dan kelemahan berarti juga sedini mungkin mengidentifikasi faktor-faktor prngganggu atau melemahkan pencapaian tujuan.
Sedangkan Opportunity (Peluang), serta Threat (Tantangan) termasuk ke dalam faktor eksternal. Dengan mengidentifikasi faktor-faktor peluang dan tantangan akan diketahui hal-hal yang dapat dimanfaatkan ataupun dorongan untuk mencapai tujuan serta mengetahui faktor-faktor yang dapat menghambat atau merintangi/menghalangi pencapaian tujuan.
Sedangkan menurut Mulyasa, (2004) Strenght (Kekuatan) dan Weaknes (Kelemahan) merupakan faktor dominan bagi program dalam menetapkan strategi. Sedangkan Opportunity (Peluang), serta Threat (Tantangan) merupakan faktor penghambat untuk meningkatkan kulaitas strategi.
Upaya untuk memanfaatkan kekuatan dan peluang serta mengatasi kelemahan dan ancaman dapat dilakukan dengan pembinaan kemampuan profesional pasukan.
Menetapkan tujuan strategis adalah dengan cara membanding-bandingkan analisis SWOT. Misalnya Strenght (Kekuatan) dengan Weaknes (Kelemahan), Strenght (Kekuatan) dengan Opportunity (Peluang), Strenght (Kekuatan) dengan Threat (Tantangan), Weaknes (Kelemahan) dengan Opportunity (Peluang), serta Weaknes (Kelemahan) dengan Threat (Tantangan). Berikutnya Opportunity (Peluang) dengan Threat (Tantangan).
Dari memperbndingkan analisis SWOT akan dihasilkan strategi perang. Misalnya kekuatan pasukan adalah semangat yang tinggi, kelemahan jumlahnya sedikit, maka strateginya adalah sabotase.

E. Strategi dan Politik Perang Islam
Dasar perperangan bagi Islam adalah Al-Qur’an dan Hadist. Dalam surah Al Anfal terdapat sekitar 28 kaidah yang berhubungan dengan perperangan, kemiliteran, siasat, perang, damai, dan perjanjian. Dalam surah Al-Taubah terdapat 13 kaidah yang menyangkut perperangan, kebanyakan mengenai masalah perjanjian, kewajiban menepati perjanjian itu dan syarat pembatalannya, serta kaidah tentang peletakan senjata dan jaminan bagi kafir harbi untuk masuk ke dalam negara Islam (Muhammad Rasyid Ridla, 1983:528).
Kaidah-kaidah tersebut adalah:
1. Perang yang hukumnya wajib, yaitu melawan orang-orang yang menyerang, untuk menghentikan permusuhan si penyerang dan menghalau kejahatan dan kerusakan yang bakal timbul serta untuk menjaga keamanan. Sebaliknya dilarang menyerang, berlebih-lebihan, dan berlaku zalim, karena Allah tidak menyukai yang berlebih-lebihan.
2. Tujuan positif perang, selain mempertahankan diri dari serangan, melawan kezaliman, menjaga keamanan dan perdamaian, juga melindungi agama dari penganiayaan dan pemaksaan, menjaga kaum Muslimin menjalankan ibadah kepada Allah, menjamin mereka menjunjung tinggi Kalimah Allah (agama), menyebarkan dakwah dan melaksanakan syariat-Nya. Hal itu termasuk kebaikan seluruh umat, bukan untuk menjajah, memaksa, dan berlaku zalim terhadap manusia.
3. Mengutamakan damai. Perang diizinkan apabila terpaksa karena memelihara dan kepentingan umum, dan menolak segala bentuk kejahatan. Sesungguhnya damai adalah pokok Islam yang wajib dipegang seluruh umat manusia.
4. Persediaan perlengkapan perang yang sempurna untuk menakut-nakuti musuh agar perang terhindar. Persiapan tersebut mencakup; menyiagakan tentara, mobilisir rakyat, menyediakan dan mempersiapkan segala macam peralatan perang selengkap-lengkapnya sesuai situasi dan kondisi, tujuan persiapan bukan untuk berperang dan menyerang, tapi menakut-nakuti musuh dari kemungkunan menyerang atau merusak kepentingan negara, juga untuk menangkis serbuan musuh yang bisa merusak rakyat, harta benda dan kepentinagnnya.
5. Belas kasih dalam perang. Jika kaum Muslimin sudah menang, musuh bertekuk lutut, rakyat merasa aman, maka Allah memerintahkan untuk menghentikan sama sekali perang itu, dan hanya menawan musuh. Perlakuan terhadap tawanan Allah firmankan dalam Surat Muhammad, yaitu melepaskan tawanan tanpa syarat, atau membebaskan tawanan dengan tebusan.
6. Kewajiban menepati perjanjian dan haram menghianatinya.
7. Jizyah sebagai titik henti perang dan bukan alasan uuntuk perang. Jizyah adalah pajak kepala yang dipungut oleh Pemertintah Islam dari orang-orang yang bukan Islam, sebagai jaminan keamanan mereka. Artinya apabila musuh sudah membayar jizyah maka perang harus dihentikan, namun jizyah bukan alasan utama untuk berperang.

F. Straregi Perang Salib
Untuk melihat strategi perang Kristen dan sekutunya dapat ditelaah pada perang Salib yang terjadi sejak tahun 632 (Badri Yatim, 1997 : 464).
Perang Salib adalah perang yang terjadi akibat reaksi dunia Kristen Eropa terhadap dunia Islam di Asia yang mereka anggap sebagai penyerang.
Disebut Perang Salib karena semua tentara Kristen menggunakan Salib. Sebutan Perang Salib adalah sebutan penulis-penulis Kristen.
Beberapa politik dan strateginya adalah:
1. Kaisar Bisantium Michael VII membatalkan perjanjian damai dengan Islam yang telah diikat Romanos IV.
2. Bizantium menghina utusan Saljuk yang dikirim ke Kontatinopel untuk menanyakan pembatalan perjanjian tersebut.
3. Dengan dua alasan tersebut, akhirnya Dinasti Saljuk menyerang Bizantium.
4. Tentara Salib dendam kepada tentara Alp Arselan (Saljuk) sebab pada peristiwa Manzikert pasukan Muslim yang hanya 15 ribu orang menewaskan pasukan Salib yang berjumlah 200 ribu.
5. Kemarahan orang Kristen kepada Dinasti Saljuk yang membuat aturan (membayar Jizyah) kepada orang Kristen jika berkunjung ke Bait Al – Maqdis (tempat suci Kristen, sebab jika berkunjung kemari akan menhapus dosa dan mendatangkan bahagia).
6. Paus Urbanus II mengeluarkan pengumuman pengampunan dosa bagi yang ikut perang melawan Muslimin.
7. Sebagian Kristen Eropa yang berprofesi pedagang terancam ekonominya karena Wilayah Islam di Kawasan Laut Tengah Semakin Luas, maka mereka berkeinginan sebagian kota-kota dagang disepanjang pantai timur dan selatan Laut Tengah dengan membiayai angakatan Perang Salib.
8. Budak pekerja ladang Kristen diiming dengan kemerdekaan jika ikut perang.
9. Tentara Salib menjadikan perjanjian justru dijadikan senjata untuk menghancurkan Islam yang patuh dengan perjanjian itu.

G. Politik dan Strategi Perang Dunia I (PD I)
Perang Dunia I merupakan dampak dari Perang Perancis – Perusia (1870-1871). Pada perang itu digunakan persenjataan modern hasildari ilmu pengetahuan.
Setelah Perang Perncis – Perusia, negara-negara Eropa terlibat dalam perlombaan persenjataan yang sengit yang menyeret mereka ke dalam PD I (Karen Amstrong, 2001: 211).
Mereka beranggapan, hanya negara tebaik yang bertahan hidup. Negara modern haruslah memiliki bala tentara paling besar dan persenjataan paling mematikan. Sedangkan warga Eropa memandang perang sebagai sarana menducikan jiwa.
Eropa beranggapan, meskipun pada perang mereka hancur, namun bangsa itu akan bangkit menuju kehidupan baru dan lebih maju.

H. Politik dan Strategi Dunia Masa Depan
Banyak para ahli memprediksi perang masa depan akan menggunakan senjata biologis. Akibatnya sebagian besar penduduk akan musnah.
Pada masa datang digunakan teknologi militer secara ilmiah.
Perang masa depan disebut juga dengan perang sipil. Sebab peran non militer, yaitu para ahli, lebih dominan.
Selain itu, terlibatnya sipil dalam perang akibat pengkhotbah menyerukan hari kiamat yang semakin dekat, pertempuran antara kebaikan melawan kejahatan, serta kebebasan melawan perbudakan.



I. Politik dan Strategi Perang Napoleon Bonaparte
Napoleon adalah jendral dan Kaisar Prancis yang terkenal dengan strategi perangnya 1796-1797 (Hart, 1985 : 194).
Napoleon merubah tradisi perang elegan yang dikembangkan Islam. Islam membuat aturan pernag antara lain:
1. Perang dimulai dan dilakukan pada tempat yang sudah ditentukan.
2. Menjelang Magrib hingga Subuh tidak boleh berperang.
3. Tidak boleh menyerbu perkampungan penduduk.
4. Tidak boleh membunuh penduduk sipil.
5. Tidak membunuh tentara yang menyerah atau tidak bersenjata.
6. Perang dimulai ketika kedua belah siap dan ditandai dengan terompet.
Aturan perang tersebut dilanggar habis-habisan oleh Napoleon. Dia menyerbu ketika tentara Muslim sedang tidur. Tidak hanya itu, perkampungan penduduk diobrak-abrik, orang sipil dibantai, bahkan hewan ternak, lumbung makanan dan persediaan air mereka rusak.
Akibatnya, tentara islam semakin lama semakin mengalami kekalahan dengan teori perang yang tidak beraturan itu.
Namun kelemahan Napoleon adalah perang di laut. Tahun 1979 Armada Laut Inggris mengobrak-abrik tentara Napoleon di Mesir.
Napoleon pula yang memulai strategi menjadikan perjanjian sebagi penyeragan, sementara lawan lengah sebab berpegang teguh pada perjanjian itu.
Untuk mengalahkan Rusia tahun 1807 Napoleon membuat perjanjian Tilsit dengan pemimpin Rusia Csar. Isi perjanjian Prancis dan Rusia menggalang persahabatan abadi.
Juni 1812 Napoleon memimpin pasukan menyerang Rusia. Tentara Rusia yang terbengong-bengong mereka bantai. Memasuki kota, mereka lakukan bumi hangus.
Kelemahan lain Napoleon adalah tidak memperhitungkan fenomena alam. Di Moskow pasukannya dihantam musim dingin yang kejam. Kondisi ini dimanfaatkan tentara Rusia, sehingga Napoleon mundur.

J. Politik dan Strategi Perang Isabella.
Isabella adalah Ratu Castile (Spanyol). Sebelum dia berkuasa Islam sudah membuat sejarah kebudayaan di Spanyol.
Isabella tekenal dengan politik dan strategi Inkuisinya, yaitu:
1. Meminta rakyat ikut berperang atau keluar dari Spanyol tanpa boleh membawa harta.
2. Para tertuduh yang masuk pengadilan tidak punya pilihan lain, mengikut segala perintah Isabella atau hukuman mati.
3. Khusus orang Islam dan Yahudi pindah agama ke Kristen atau keluar dari Spanyol tanpa harta.
4. Jika ada yang memilih keluar dari Spanyol, sama saja dengan memilih mati, sebab diperjalanan sudah ditunggu oleh para algojo.

K. Politik dan Strategi Perang Gerilya.
Ketika masa perjuangan merebut kemerdekaan, pejuang-pejuang Indonesia menggunakan politik dan strategi yang lain dari pada yang lain. Politik dan strategi perang Indonesia itu dikenal dengan Perang Gerilya.
Politik dan strategi Perang Gerilya juga digunakan Vietnam ketika menghadapi tentara Amerika tahun 70-an, yang menghempaskan image bahwa teknologi modern alat-alat perang bukan jaminan keberhasilan suatu pasukan, menyusul kekalahan kelak Amerika di Vietnam.
Gerilya disebut juga dengan Perang Kecil, yaitu aksi secara terbatas, dijalankan oleh masa rakyat yang bertindak sebagai pasukan suka rela (Hasan Shadily, 1989:1120).
Meskipun istilah Gerilya berasal dari istilah geurra de guerrillas (Spanyol), namun cara-cara Gerilya yang digunakan sekelompok kecil Spanyol melawan Napoleon (1803-1814) jauh berbeda dengan Gerilya di Indonesia.
Perang Gerilya terdiri atas:
1. Gerilya hutan, yaitu pejuang bersembunyi di hutan dan sewktu-waktu menyerang musuh, kemudian lari kembali masuk hutan. Apabila pasukan musuh menyerbu masuk ke dalam hutan tersebut, maka akan berhadapan dengan neraka, karen hutan itu sudah dijadikan sebagai perangkap oleh Gerilyawan tersebut.
2. Gerilya kota, yaitu aksi gerilya yang dilakukan sebagian kecil pasukan disekitar perkotaan. Aksinya berupa; penyerangan bersenjata, penculikan, penyanderaan, dan pembajakan.
Politik dan strategi perang gerilya antara lain:
1. Memanfaatkan fenomena alam sebagai senjata.
2. Melakukan penyamaran secara sempurna.
3. Menggunakan masyarakat sipil sebagai tentara, kurir, mata-mata, bahkan tameng.
4. Aksi gerakan adalah sembunyi-serang-sembunyi.
5. Tidak memiliki markas yang tetap.
6. Tidak memiliki perlengkapan senjata memadai, justru gerilya ditujukan untuk merampas senjata musuh.




BAB. 10
PERANG PANCASILA

A. Pandangan Indonesia Terhadap Perang.
Falsafah indonesia adalah Pancasila, sehingga apapun yang menjadi rujukan bagi ideologi Indonesia mengacu kepada pancasila.
Berkenaan perang, meskipun secara tidak langsung dicantumkan dalam Pancasila, maupun pasal-pasal pada UUD 1945 yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari Pancasila, namun secara tersirat terdapat pandangan Indonesia terhadap perang.
Pada Pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa,
1. Alinea I menyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan ... “ Pada pernyataan ini tersirat bahwa apa pun cara harus dilakukan untuk mencapai kemerdekaan dengan menghapus penjajah. Cara tersebut termasuk melaksanakan perang, apabila terbukti syah suatu negara melakukan penjajahan dan mendorong kemerdekaan suatu bangsa.
2. Alinea II “Dan perjuangan pergerakkan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur ... “ Dalam hal ini tersirat bahwa untuk mencapai maupun menegakkan kemerdekaan, persatuan, keadilan dan kemakmuran dilakukan dengan perjuangan maupun pergerakkan. Salah satu bentuk perjuangan adalah perang.
3. Alinea IV “............... Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial .... “ Tersirat disini bahwa Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang cinta damai dan cinta kemerdekaan. Maka untuk menegakkan pendirian itu apapun harus dilakukan, termasuk perang.
Meskipun demikian perang merupakan jalan terakhir yang terpaksa harus ditempuh. Terutama dalam mempertahankan falsafah Pancasila, Kemerdekaan, dan kedaulatan negara serta keutuhan dan martabat bangsa Indonesia (Zainul Ittihad Amin, 1999 : 594)




B. Penggunaan Sarana Perang.
Sarana perang adalah segala sesuatu peralatan dan ketentuan-ketentuan yang digunakan untuk perang.
Menurut penggunaan sarana perang, maka:
1. Penggunaan teknologi, yaitu menggunakan senjata nuklir, biologi, maupun kimia. Perang Pancasila melarang penggunaan senjata ini karena membuat kerusakan besar kepada lingkungan.
2. Penggunaan kemampuan senjata konvensional, kekuatan berada pada mastarakat (jumlah manusia, moral, dan kepemimpinan), pengguanaan kekuatan wilayah serta sosial lainnya.

C. Sasaran Perang.
Sasaran penghancuran Perang Pancasila hanyalah:
1. Sistim urat nadi lawan yang mengatur perang.
2. Pusat teknologi industri perang, konsentrasi pasukan, landasan peluncuran nuklir, dsb.
Perang Pancasila tidak menjadikan sosial sebagai sasarannya, yaitu tidak melakukan perpecahan tata cara kehidupan sosial masyarakat.

D. Sumber dan Pola Eskalasi Ancaman.
a. Ancaman yang dihadapi Bangsa Indonesia:
 Pertentangan antar bangsa yang tidak terselesaikan secara damai.
 Pertentangan tujuan konstitusional dalam negeri yang mebahayakan kelangsungan hidup bansa dan negara.
 Subversi dan pemberontakan dalam negeri.
 Invasi dan survei dari luar.
b. Pola Eskalasi Ancaman
 Memanfaatkan perbedaan pandangan sehingga muncul perpecahan.
 Perpecahan meningkat menjadi ketegangan.
 Ketegangan dipicu sehingga menjadi bentrokan.
 Penyusupan orang-orang bersenjata itu sendiri kepada kepada kedua belah pihak bertikai.
 Dihembuskan isu pemberontakan.
 Pemberontakan meningkat menjadi kudeta.
c. Pola Menghadapi Eskalasi Ancaman
 Lakukan penggalangan dan pematangan wilayah.
 Siapkan kekuatan fisik.
 Kenali pencetus kekacauan.
 Lakukan operasi khusus.
 Lakukan operasi tempur.
 Operasi wilayah dan logistik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar